Aturan Baru Kemdikbud Tetapkan Sejumlah Persyaratan Ini untuk Sertifikasi Guru. Apa Saja? Simak di Sini..

- 30 Oktober 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi Aturan Baru Kemdikbud
Ilustrasi Aturan Baru Kemdikbud /pixabay @ArtsyBeeKids

BERITASOLORAYA.com – Salah satu program Kemdikbud yang dapat diikuti oleh para guru dalam jabatan yang ingin memiliki status sertifikasi adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Jika para guru mengikuti program kuliah PPG Dalam Jabatan dan berhasil lulus, maka guru tersebut berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan status sebagai guru yang memiliki sertifikasi.

Namun ternyata tidak semua guru dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan karena adanya aturan baru yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Permendikbudristek tersebut menjelaskan tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dan syarat guru dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Resmi, Ada Tambahan Waktu Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Simak Ketentuannya!

Terdapat persyaratan yang wajib dimiliki guru jika ingin sertifikasi dan jika tidak bisa memenuhinya, maka guru tersebut akan batal mengikuti PPG Dalam Jabatan dan batal menyandang status sertifikasi.

Pada pasal 4 Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang pengangkatannya sampai dengan tahun 2025, yaitu :

1. Guru yang mempunyai sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;

2. Guru yang sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru tapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah