BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi Guru, ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Adapun tunjangan sertifikasi Guru diperoleh melalui proses sertifikasi Guru berdasarkan Undang-undang yang berlaku saat ini.
Proses sertifikasi Guru, sebagaimana yang telah diberlakukan Pemerintah harus melalui program PPG Dalam Jabatan.
Hal itu berdasarkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Baca Juga: Terakhir 31 Oktober 2022, Ada Attention ini di Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN
Lebih lanjut, mengenai program PPG Dalam Jabatan, terdapat informasi penting untuk kategori I gelombang 2 Tahun 2022 yang perlu diperhatikan.
Maka, bagi yang ingin memperoleh tunjangan sertifikasi Guru, harap memperhatikan dengan baik.
Kemdikbud telah merilis Surat Edaran melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 2372/B2/GT.00.08/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.