Bagi yang Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, Segera Lakukan ini Sebelum 27 Oktober 2022

- 24 Oktober 2022, 15:30 WIB
Informasi bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2.
Informasi bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2. /Pixabay/mohamed_

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi Guru, ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Adapun tunjangan sertifikasi Guru diperoleh melalui proses sertifikasi Guru berdasarkan Undang-undang yang berlaku saat ini.

Proses sertifikasi Guru, sebagaimana yang telah diberlakukan Pemerintah harus melalui program PPG Dalam Jabatan.

Hal itu berdasarkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Terakhir 31 Oktober 2022, Ada Attention ini di Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN

Lebih lanjut, mengenai program PPG Dalam Jabatan, terdapat informasi penting untuk kategori I gelombang 2 Tahun 2022 yang perlu diperhatikan.

Maka, bagi yang ingin memperoleh tunjangan sertifikasi Guru, harap memperhatikan dengan baik.

Kemdikbud telah merilis Surat Edaran melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 2372/B2/GT.00.08/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 Segera Lakukan Ini, Batas Waktu 27 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x