Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik maka juga akan mendapat tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Sebagaimana pencairannya, tunjangan sertifikasi atau TPG yang berada dalam naungan Kemdikbud akan dilakukan per triwulan.
Sedangkan untuk guru yang berada dalam naungan Kemenag, pencairan dapat dilakukan satu bulan sekali.
Baca Juga: Informasi PPPK 2022, Nunuk Suryani Tegaskan Hal Ini Bagi Seluruh Calon Pelamar, Ada Apa?
Bagi guru SD, SMP, SMA, dan SMK dibawah naungan Kemdikbud, kini telah ada daftar daerah yang sudah mencairkan TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 Tahun 2022.
Begitupun halnya bagi guru MI, MTs, MA maupun MAK yang berada dibawah naungan Kemenag, juga telah ada daftar daerah yang sudah mencairkan TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 Tahun 2022.
TPG atau tunjangan sertifikasi guru yang telah cair per tanggal 30 Oktober 2022 dibawah naungan Kemdikbud sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Guru Abad 21, diantaranya :
- Ogan Komering Ulu
- Sekadau Kalimantan Barat
- Garut
- Ciamis
- Cianjur
Baca Juga: Info PPPK 2022, Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade 2021. Ada Urutan yang Berubah?
- Murung Raya
- Lhokseumawe
- Sarolangun
- Tasikmalaya
- Sukabumi
- Purwakarta
- Kubu Raya
- Barito Kuala
- Tangerang
- Kudus
Baca Juga: Kenali Stroke, Berikut Gejala dan Tanda Beserta Mitos Faktanya
- Batam
- Banjar
- Nganjuk
- Majalengka
- Banjar Negara
- OKU Induk
- Pekalongan
- Bekasi
- Banjarmasin jenjang SMA
- Bandung
Baca Juga: Resmi, Nasib Tenaga Honorer atau Non ASN Tahun 2023 Terkait Skema Ini