Tidak Perlu Tes, Guru Honorer Kategori P2 dan P3 Akan Lewati Ini Saat Seleksi PPPK 2022, Siap-siap Jadi ASN!

- 31 Oktober 2022, 17:53 WIB
Guru honorer pelamar PPPK 2022 dibagi ke dalam beberapa kategori, ada yang tidak perlu ikut tes.
Guru honorer pelamar PPPK 2022 dibagi ke dalam beberapa kategori, ada yang tidak perlu ikut tes. /SSCASN/https://sscasn.bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Proses seleksi PPPK tahun ini memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Pada seleksi PPPK 2022 khusunya untuk pelamar jabatan fungsional guru, pemerintah menerapkan mekanisme baru yakni dengan menggolongkan pelamar menjadi beberapa kategori.

Setidaknya ada tiga kategori pelamar prioritas yang tidak perlu tes dan satu kategori pelamar umum yang akan mengikuti seleksi tes untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Pelamar prioritas 1, 2, 3 selanjutnya disebut P1, P2, P3, tidak perlu mengikuti tes. Adapun P2 dan P3 akan mengikuti mekanisme seleksi lain yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kabar Seleksi PPPK 2022 dari BKN, Ternyata Calon ASN Harus Lewati Tahap Ini Dulu

Dilihat dari segi urutan seleksi, akan didahulukan untuk guru honorer yang termasuk ke dalam kategori prioritas pertama atau P1.

Jika masih ada formasi, dilanjutkan dengan P2 lalu P3. Jika masih tersedia formasi, barulah pelamar umum bisa mengisi formasi dengan seleksi tes.

Merujuk pada rencana jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar P1 akan ditempatkan lebih dulu.

Baca Juga: Kemdikbud Undangkan Aturan Sertifikasi Terbaru, Cari Tahu Syarat dapat Sertifikat Pendidik di Sini..

Setelah P1 diselesaikan, barulah seleksi kompetensi untuk pelamar P2 dan P3 juga akan dilaksanakan secara berurutan.

Lantas, siapa saja guru-guru honorer yang masuk kategori prioritas dan diutamakan dalam rekrutmen PPPK 2022 agar bisa segera menjadi ASN?

Rincian guru-guru yang termasuk dalam golongan P1 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Siapkan 12 Dokumen Berikut untuk Agenda Ini, Jangan Terlewat!

  1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Kategori guru P1 bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga langsung penempatan.

Sementara itu, seleksi penilaian kesesuaian/verifikasi akan dilakukan bagi kategori pelamar P2 yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

Baca Juga: Aturan Resmi Kemdikbud Sebutkan tentang Guru yang Wajib Penuhi Syarat Ini, agar Bisa Sertifikasi

Kategori pelamar P3 juga akan mengikuti seleksi penilaian kesesuaian/verifikasi yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.

Untuk seleksi penilaian kesesuaian/verifikasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Setelah tiga kategori prioritas yang diutamakan ini terselesaikan, barulah para pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.

Baca Juga: Resmi, Ada  Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 

Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek, guru negeri terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes.

Bagi pelamar P1 atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah