Aturan Resmi Kemdikbud Sebutkan tentang Guru yang Wajib Penuhi Syarat Ini, agar Bisa Sertifikasi

- 31 Oktober 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat berbagai macam manfaat yang bisa didapatkan oleh guru yang telah berstatus sertifikasi, seperti mendapatkan tunjangan dan pengakuan sebagai tenaga profesional.

Tentu saja, agar bisa mendapatkan status sertifikasi, para guru harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Sesudah ikut dalam program PPG dan telah berhasil lulus, maka guru tersebut akan mendapatkan sertifikat pendidik dan sah sebagai guru sertifikasi.

Baca Juga: Resmi, Ada  Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 

Pada peraturan yang dirilis Mendikbudristek dengan No.54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik, guru haru memenuhi ketentuan ini agar bisa ikut PPG Dalam Jabatan.

Sebagaimana yang tercantum pada pasal 4, yang dimaksudkan dengan guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Berikut penjabarannya:

1. Guru yang telah mempunyai sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;

2. Guru yang sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan

3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x