Kemdikbud Undangkan Aturan Sertifikasi Terbaru, Cari Tahu Syarat dapat Sertifikat Pendidik di Sini..

- 31 Oktober 2022, 17:21 WIB
Aturan baru Kemdikbud tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Aturan baru Kemdikbud tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. /JDIH Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, artinya guru tersebut belum menyandang status sertifikasi dan belum bisa menikmati manfaat dari sertifikasi.

Adapun para guru dalam jabatan yang ingin berstatus sertifikasi perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan yang biasanya dilaksanakan setiap tahun oleh Kemdikbud.

Setelah lulus program PPG Dalam Jabatan, guru akan menerima sertifikat pendidik dan resmi menjadi guru sertifikasi.

Proses sertifikasi kini menggunakan aturan baru yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022. Lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, dijelaskan cara dapat sertifikat pendidik hingga syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Siapkan 12 Dokumen Berikut untuk Agenda Ini, Jangan Terlewat!

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Baca Juga: Aturan Resmi Kemdikbud Sebutkan tentang Guru yang Wajib Penuhi Syarat Ini, agar Bisa Sertifikasi

Hanya guru peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x