BERITASOLORAYA.com - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama menyampaikan tentang rekonsiliasi data calon penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau (TPG).
Program rekonsiliasi data calon penerima TPG dilakukan Kemenag untuk memastikan penyaluran tunjangan Sertifikasi guru tepat sasaran.
Tujuannya diadakannya rekonsiliasi data calon penerima TPG sekaligus untuk memantapkan data dukung penyusunan anggaran tunjangan Sertifikasi guru tahun 2022.
Baca Juga: Ada Aturan Baru ini di Seleksi PPPK 2022 dan Formasi Prioritas
“TPG ini merupakan salah satu hak guru. Verifikasi ini untuk memastikan TPG yang disalurkan tahun ini tepat sasaran," kata Direktur GTK Madrasah M. Zain saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021, di Bogor, Senin 4 Oktober 2022 lalu.
Zain menyampaikan bahwa jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat TPG.
Pada acara tersebut sudah diikuti Kepala Seksi Guru pada 34 Kanwil Kemenag Provinsi, serta Tim Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam, lalu diikuti Ditjen Anggaran Kemenkeu.
Baca Juga: Skema untuk Nasib Tenaga Honorer atau Non ASN di Tahun Depan
“Rekonsiliasi sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022,” imbuhnya.