Segera Dari SE, Guru Diwajibkan Kemdikbud agar Lakukan Ini, Batas hingga 2 November 2022

- 2 November 2022, 06:57 WIB
Dari SE Guru Diwajibkan Kemdikbud agar Lakukan Hal Ini, Batas hingga 2 November 2022
Dari SE Guru Diwajibkan Kemdikbud agar Lakukan Hal Ini, Batas hingga 2 November 2022 /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek terdapat kabar penting untuk guru.

Kabar penting Kemdikbud untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK ini dirilis melalui surat edaran Kemdikbud yang dirilis pada tanggal 30 Oktober 2022.

Di dalam isi surat edaran Kemdikbud untuk guru ini dirilis dengan nomor 2434/B2/GT.00.08/2022, mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022.

Pada surat edaran tersebut Kemdikbud memberikan pengumuman kepada guru peserta PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022, bahwa mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 telah ditetapkan.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2022, Bisa Lihat Apakah Dapat Penempatan atau Pilih Turun Prioritas, dengan Tombol Ini...

Bagi guru yang ingin mengetahui daftar nama penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022, Kemdikbud menyampaikan dapat mengetahui informasi dari Dinas Pendidikan.

Pada daftar nama penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 dapat diunduh melalui SIMPKB Dinas Pendidikan.

Selain itu, setelah guru mengetahui daftar nama penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan, bagi guru yang dinyatakan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 wajib melakukan lapor diri di Perguruan Tinggi penyelenggara PPG.

Ketika melakukan lapor diri, terdapat dokumen wajib yang harus disiapkan oleh guru. Setidaknya ada 11 dokumen yang diperlukan saat guru melakukan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah