BERITASOLORAYA.com - Ada 3 jenis tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru ASN yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga tunjangan guru ASN tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pemberian tunjangan-tunjangan tersebut kepada guru diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kapan Lembar PBD atau Perencanaan Berbasis Data Harus Diisi? Simak Penjelasan Berikut Ini
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi diberikan setiap bulan bagi guru ASN yang telah melalui proses sertifikasi dan memperoleh sertifikat pendidik.
Penyaluran Tunjangan Profesi guru dilakukan melalui rekening bank penerima tunjangan. Sementara itu, pencairan dilakukan setiap tiga bulan dengan besaran satu kali gaji pokok yang diterima guru ASN.
Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini akan diberikan setiap bulan selama menjalankan tugas di daerah khusu tersebut.