BERITASOLORAYA.com – Berbagai tunjangan diberikan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Termasuk tunjangan sertifikasi dan tunjangan tambahan.
Setiap tunjangan yang diberikan oleh Kemdikbud, baik tunjangan sertifikasi maupun tunjangan tambahan, akan diterima oleh guru yang memenuhi syarat.
Lantas apa saja aturan terkait tunjangan untuk guru yang perlu diperhatikan?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Bersiap Bulan November, Tunjangan Guru akan Cair Sesuai Jadwal dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya, atutan terkait tunjangan guru tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yang berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.
Permendikbud itu berisi aturan terkait pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan khususnya bagi guru ASN daerah.
Baca Juga: Kapan Lembar PBD atau Perencanaan Berbasis Data Harus Diisi? Simak Penjelasan Berikut Ini
Tunjangan ini diberikan oleh Pemerintah kepada guru ASN daerah yang memenuhi syarat dan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Tunjangan profesi guru (TPG) akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dan bagi guru ASN daerah yang belum sertifikasi maka akan menerima tambahan penghasilan bagi yang sudah memenuhi syarat.
Penerima tunjangan juga harus paham bahwa tunjangan tersebut akan disalurkan secara bertahap. Terutama untuk TPG dan tunjangan khusus ada input data atau pembaharuan data guru ASN, validasi, dan penetapan penerima tunjangan.