Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek, guru negeri terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes.
Baca Juga: PPPK Guru Dibuka hingga 13 November 2022, Ini Penjelasan Penting Menteri PANRB
Bagi pelamar P1 atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.***