BERITASOLORAYA.com - Menteri Nadiem telah menetapkan Permendikud baru mengenai aturan penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Aturan yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbud tersebut, seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dibagi menjadi 4 jenis. Setiap jenis seragam sekolah siswa tersebut memiliki aturan penggunaannya masing-masing.
Baca Juga: Kenali Hipertensi, Mulai dari Siapa yang Berisiko Sampai Kondisi Jika Tidak Terkontrol
Uniknya, baju adat juga menjadi salah satu dari 4 jenis seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut.
Seperti yang diketahui, baju adat menggambarkan lokalitas setiap suku bangsa di Indonesia.
Dengan dijadikannya baju adat sebagai salah satu seragam sekolah resmi bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, kiranya dapat membangkitkan kecintaan siswa terhadap lokalitas daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Resmi, Seluruh ASN Diminta untuk Segera Lakukan ini, Terakhir 7 November
Selain baju adat, 3 jenis seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK adalah seragam nasional, seragam Pramuka, dan seragam khas sekolah.