Pertama, berdasarkan hasil verval administrasi tersebut sejumlah 8.091 guru dinyatakan telah memenuhi syarat verval administrasi.
Baca Juga: Resmi, BKN Ungkap Pengelolaan Manajemen ASN, Ada Reformasi Birokrasi?
Hal itu sebagaimana daftar rekapitulasi terlampau. Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman resmi ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.
Kedua, bagi Guru yang telah dinyatakan lulus verval administrasi, selanjutnya wajib melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan
Konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 6 November 2022.
Ketiga, untuk seluruh rangkaian PPG Dalam Jabatan dilakukan secara daring (online) sebagaimana jadwal selengkapnya yang tertuang dalam Lampiran II di Surat Edaran.
Keempat, berdasarkan hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Hal itu diperuntukkan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG akan disampaikan pada tanggal 8 November 2022.
Kelima, adanya Informasi selengkapnya yang dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing guru dan dinas pendidikan.