Guru Madrasah Non PNS Segera Siapkan Berkas Ini, untuk Pencairan Dana Insentif, Resmi dari Kemenag

- 3 November 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Non PNS Segera Siapkan Berkas Ini, untuk Pencairan Dana Insentif, Resmi dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru Madrasah Non PNS Segera Siapkan Berkas Ini, untuk Pencairan Dana Insentif, Resmi dari Kemenag. /pexels.com/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Guru madrasah non PNS di bawah naungan Kemenag perlu mencermati informasi penting yang tersaji dalam artikel ini.

Kemenag memberikan informasi resmi yang diumumkan melalui laman resmi kemenag.go.id, berisi kabar baik pencairan tunjangan insentif.

Kemenag memberikan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS yang sudah memenuhi kriteria di semua jenjang.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Sociedad vs Man Utd Tanding Jumat Dini Hari: Duel Sengit Perebutan Juara Grup E

Bahkan jumlah penerima yang ditentukan oleh Kemenag tidak sedikit, yaitu sekitar 210 ribu penerima, sehingga ini menjadi kabar gembira bagi guru madrasah non PNS.

Terutama bagi guru madrasah non PNS yang belum sertifikasi, maka hendaknya mencermati kabar penting dari Kemenag tersebut.

Tunjangan insentif dari Kemenag ini ternyata sudah bisa dicairkan sejak tanggal 10 Oktober 2022 lalu, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

Baca Juga: Cek Segera, Guru Madrasah Kategori Ini Bisa Dapat Insentif dari Kemenag, Berapa Nominalnya? Simak di Sini

Di sisi lain, Dirjen GTK Madrasah M. Zain juga memberikan keterangan bahwa penyaluran tunjangan insentif ini kemungkinan besar akan selesai pada bulan November 2022 ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x