Guru Madrasah Non PNS Segera Siapkan Berkas Ini, untuk Pencairan Dana Insentif, Resmi dari Kemenag

- 3 November 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Non PNS Segera Siapkan Berkas Ini, untuk Pencairan Dana Insentif, Resmi dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru Madrasah Non PNS Segera Siapkan Berkas Ini, untuk Pencairan Dana Insentif, Resmi dari Kemenag. /pexels.com/Karolina Grabowska

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” kata Zain.

Untuk bisa mencairkan tunjangan insentif ini, maka guru madrasah non PNS harus cek informasi resmi pada akun Simpatika. Ada apa?

Baca Juga: KemenPPPA Paparkan 6 Dampak Positif dan Negatif Internet Bagi Anak-Anak ‘Zaman Now’

Karena Kemenag akan mengirimkan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif melalui Simpatika kepada penerima tunjangan insentif.

Pencairan tunjangan insentif bisa dicairkan oleh guru madrasah non PNS sebagai penerima pada bank Mandiri terdekat.

Dan bagi penerima tunjangan insentif harus mempersiapkan persyaratan seperti di bawah ini untuk mencairkan dana tunjangan. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Korea Christmas Carol, Jinyoung GOT7 Balaskan Kematian Saudara Kembarnya, Simak Keseruannya

- Guru madrasah non PNS menunjukkan KTP

- Guru madrasah non PNS membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika

- Guru madrasah non PNS membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah