“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” kata Zain.
Untuk bisa mencairkan tunjangan insentif ini, maka guru madrasah non PNS harus cek informasi resmi pada akun Simpatika. Ada apa?
Baca Juga: KemenPPPA Paparkan 6 Dampak Positif dan Negatif Internet Bagi Anak-Anak ‘Zaman Now’
Karena Kemenag akan mengirimkan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif melalui Simpatika kepada penerima tunjangan insentif.
Pencairan tunjangan insentif bisa dicairkan oleh guru madrasah non PNS sebagai penerima pada bank Mandiri terdekat.
Dan bagi penerima tunjangan insentif harus mempersiapkan persyaratan seperti di bawah ini untuk mencairkan dana tunjangan. Simak selengkapnya.
- Guru madrasah non PNS menunjukkan KTP
- Guru madrasah non PNS membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika
- Guru madrasah non PNS membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika