Jangan Salah Pencet Tombol! Berikut Penjelasan Kategori P1, P2, P3, dan Pelamar Umum di PPPK Guru Tahun 2022

- 6 November 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK guru 2022
Ilustrasi kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK guru 2022 /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Seleksi untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 akhirnya kembali dibuka.

Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2022 dan akan ditutup pada 13 November 2022 mendatang.

Kurang dalam waktu seminggu ditutup, beberapa orang yang akan mendaftar mungkin masih ada yang bingung apa itu sebenarnya kategori P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: Belum Daftar PPPK Guru Tahun 2022? Segera Daftar dan Berikut Langkah Mudah untuk Log In Website SSCASN

Kategori pelamar yaitu P1, P2, P3, dan Pelamar Umum menjadi hal yang penting untuk diketahui karena nantinya para pelamar wajib untuk memilih salah satu dari keempat kategori dalam PPPK guru tahun 2022 tersebut.

Agar calon pelamar lebih mudah untuk memahami kategori tersebut, berikut BeritaSoloRaya.com telah merangkumnya secara lebih jelas dan mudah dipahami melalui laman SSCASN pada Minggu, 6 November 2022.

1.Pelamar P1 atau Prioritas 1

Kategori pelamar P1, yaitu adalah peserta yang pada tahun 2021 telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru dan dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Muncul, Peserta Lulus Harus Perhatikan Ini

Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori P1, akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

-THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

-Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

Baca Juga: Prediksi Tottenham vs Liverpool di Liga Inggris: Absennya Son Heung-min Bikin Spurs Bakal Kena Pukul?

-Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

-Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

2.Pelamar P2 atau Prioritas 2

Kategori pelamar P2, yaitu merupakan peserta TKH-II yang tidak termasuk dalam kategori THK-II pada kategori P1 atau belum pernah mengikuti PPPK untuk JF guru tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Siapkan Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2, Ini Jadwalnya

3.Pelamar P3 atau Prioritas 3

Kategori pelamar P3, yaitu merupakan peserta guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori guru non-ASN atau belum pernah mengikuti PPPK untuk JF guru tahun 2021 lalu.

4.Pelamar Umum

Kategori pelamar umum adalah para peserta yang tidak termasuk dalam P1, P2, P3 dan merupakan bagian dari dua kategori berikut ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Ada Anak Bertanya pada Bapaknya oleh Bimbo Cover Not Tujuh, Ada Pelajaran Penting untuk Dipetik

-Lulusan PPG yang masih terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek hingga saat ini.

-Pelamar atau guru yang tedaftar datanya di Dapodik.

Setelah mengetahui penjelasan lebih lengkap mengenai ketegori P1, P2, P3, dan Pelamar Umum, diharapkan calon pelamar tidak salah memencet tombol dan nantinya data dapat diterima penyelenggara PPPK 2022 dengan sesuai.***

Editor: Ega Aulia Cahyani Putri

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x