BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi terbaru mengenai daftar daerah yang pada 6 November 2022 telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3.
Pada pekan pertama November 2022 ini, tepatnya per 6 November 2022, sudah ada sederet daerah yang mencairkan TPG triwulan 3.
Sebagai informasi, TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Saat ini, pemerintah telah mengadakan program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memfasilitasi para guru mendapatkan sertifikat pendidik.
PPG sendiri dibuka dalam dua kategori, yakni PPG Dalam Jabatan yang ditujukan bagi guru tang telah terdaftar Dapodik dan PPG Prajabatan bagi pelamar fresh graduate atau yang belum terdaftar Dapodik.
Nantinya, guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapat Tunjangan Profesi Guru yang diberikan per tiga bulan, di samping gaji yang didapat setiap bulannya.
Artinya, dalam satu tahun guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapat TPG sebanyak empat kali.