BERITASOLORAYA.com – Informasi pencairan terkait tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sangat dinantikan oleh guru semua jenjang di tanah air.
Daftar sejumlah daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru triwulan 3 per 30 Oktober 2022 telah rilis.
Pemberian tunjangan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hanya diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Dimana untuk bisa mendapatkan serdik tersebut, guru yang bersangkutan harus dinyatakan lulus pada seleksi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Pegawai ASN Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Resmi! Berkaitan dengan Seleksi PPPK 2022?
Adapun dalam kegiatannya, program PPG dibagi menjadi dua jenis yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Seleksi PPG Prajabatan diperuntukkan bagi pelamar lulusan baru atau fresh graduate dan juga bagi guru yang belum terdaftar pada Dapodik.
Sedangkan seleksi PPG Dalam Jabatan, diperuntukkan bagi guru yang telah terdaftar pada database Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik/serdik maka juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.