Daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 5, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut, Resmi dari Kemdikbud

- 7 November 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa Daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 5, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut, Resmi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Mahasiswa Daftar Program Kampus Mengajar Angkatan 5, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut, Resmi dari Kemdikbud. /ijeab/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kampus Mengajar merupakan salah satu program dari Kemdikbud yang ditujukan untuk mahasiswa serta perguruan tinggi.

Program Kampus Mengajar ini memberikan kesempatan bagi seluruh mahasiswa untuk mengeksplorasi dan belajar di luar kelas selama satu semester.

Dalam jangka waktu satu semester, mahasiswa akan menjadi mitra guru untuk turut mengembangkan strategi pembelajaran.

Baca Juga: 10 Poin Status Mahasiswa yang Wajib Diperhatikan untuk Mendaftar Program Kampus Mengajar

Dalam program Kampus Mengajar, mahasiswa juga bisa berinovasi menciptakan model pembelajaran yang kreatif di satuan pendidikan.

Terutama program Kampus Mengajar ini juga untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah.

Sebagai informasi, bahwa pendaftaran program Kampus Mengajar ini sudah dimulai sejak tanggal 1 sampai 13 November 2022.

Untuk itu, bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program Kampus Mengajar hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Daftar Program Kampus Mengajar, Sipakan Hal Berikut, Resmi dari Kemdikbud, Simak!

- Mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, serta situasi ekonomi dan sosial lainnya;

- Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek;

- Mahasiswa berada di minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program;

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;

- Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya;

- Data mahasiswa terdaftar di PDDikti dan memiliki kesesuaian antara nama di PDDikti dengan nama di KTP.

Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan Gel. 2 2022, Peserta Lulus Segera Lakukan Hal Ini, Resmi!

Selain syarat mahasiswa, juga ada syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengikuti program Kampus Mengajar. Simak di bawah ini.

  1. Surat Pakta Integritas

Pastikan surat sesuai dengan format yang sudah ditentukan, atau bagi calon peserta bisa klik link disini  untuk mengetahui formatnya.

Surat pakta integritas kemudian ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-.

Baca Juga: Cara Membeli dan Membubuhkan Meterai Elektronik atau E-Meterai untuk Dokumen PPPK 2022

  1. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00

Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.

  1. Surat Rekomendasi

Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi sesuai dengan format yang sudah ditentukan, atau bisa klik disini.

Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Peserta Lulus Tes Substantif Segera Cek Ketentuan Kemdikbud

  1. Surat Izin Orang Tua

Pastikan surat sesuai dengan format yang bisa Anda unduh disini, kemudian dan ditandatangani oleh orang tua mahasiswa pendaftar di atas meterai Rp10.000,-.

  1. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat berasal dari puskesmas atau rumah sakit. Pastikan surat ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap/stempel institusi.

  1. Sertifikat pengalaman organisasi (opsional)

Jika ingin melampirkan beberapa sertifikat, silakan menggabungkannya menjadi satu file .PDF dengan ukuran maksimal 5MB.

Baca Juga: Pengadaan PPPK Guru 2022 Pemerintah Kota Surakarta, Simak Daftar Formasi yang Tersedia!

Itulah syarat dan ketentuan yang harus disiapkan oleh mahasiswa jika ingin mengikuti program Kampus Mengajar Angkatan 5 ini.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kampusmerdeka.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah