Pemerintah Kabupaten Banyumas Beri Informasi Rincian Kebutuhan dan Penetapan PPPK Tenaga Guru, Guru Wajib Tahu

- 7 November 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi guru: Informasi kebutuhan formasi dan penetapan PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Banyumas
Ilustrasi guru: Informasi kebutuhan formasi dan penetapan PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Banyumas /Pexels.com/ Roman Odintsov/

 

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas telah secara resmi memberikan informasi mengenai PPPK Tenaga Guru tahun 2022.

Pengumuman ini dikeluarkan melalui surat edaran dengan nomor 810/6163/2022 pada 1 November 2022.

Pada pengumuman tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan informasi mengenai detail rincian kebutuhan serta penetapan PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Banyumas tahun 2022.

Selain itu, dalam artikel ini dijelaskan pula mengenai penentuan kelulusan PPPK Tenaga Guru tahun 2022.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat ASN Provinsi Jawa Tengah Dimulai November 2022, ini Arah Kebijakannya

Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari Jangkara, informasi mengenai PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Banyumas mulai dari rincian kebutuhan formasi hingga penetapan Jabatan.

Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional

Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Banyumas adalah sebanyak 1.967 formasi.

Rincian dari angka tersebut adalah sebanyak 1.963 formasi akan diberikan kepada pelamar P1, dan sisanya akan diberikan ke pelamar P2 dan P3.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jangkara.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah