Baca Juga: Ingin Daftar Beasiswa Hashtag Madrasah Bisa Ngoding? Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini
Mekanisme Lapor Diri
Bagi para mahasiswa yang masuk dalam daftar nama yang dapat dilihat melalui SIMPKB, perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan mengirimkan beberapa informasi.
Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan mengirimkan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap mengenai pembelajaran kepada masing-masing mahasiswa.
Selanjutnya, mahasiswa melaksanakan lapor diri pada tanggal 10-12 November 2022 di perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan.
Dokumen yang wajib dikumpulkan dalam lapor diri kemudian dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG secara daring.
Baca Juga: Siap-siap, Cari Tahu Jumlah Soal Seleksi PPPK 2022 dan Waktu Pengerjaan yang Diberikan, Resmi!
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam surat edaran yang dirilis pada tanggal 8 November 2022 tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa seluruh kegiatan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG akan dilaksanakan secara daring.
Dalam surat tersebut, juga dilampirkan jadwal dan ketentuan Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.