BERITASOLORAYA.com – Adanya informasi terkait penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bisa menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Adapun informasi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan ini bisa Anda simak melalui penjelasan di bawah ini.
Informasi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan ini dikhususkan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.
Baca Juga: Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim, Perhatikan Ketentuan yang Berlaku!
Diketahui bahwa Kemdikbud merilis surat edaran dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.
Selain itu diketahui juga bahwa surat edaran resmi yang dirilis Kemdikbud tentang PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG tersebut tertanggal 8 November 2022.
Sebagai tindak lanjut surat dengan nomor 2481/B2/GT.00.00/2022 tanggal 1 November 2022, Ditjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru sudah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 seperti berikut ini: