Terkait PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini, Berikut Ketentuannya. Tinggal Dua Hari!

- 10 November 2022, 13:49 WIB
Batas lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG tinggal menghitung hari.
Batas lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG tinggal menghitung hari. /pexels.com/Tirachard Kumtanom

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan perlu diperhatikan secara saksama.

Informasi terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan ini dapat Anda simak di bawah ini penjelasannya.

Adapun informasi terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan ini secara khusus bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Diketahui ada surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Akhirnya, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV akan Segera Dibayarkan, Ingat! Asalkan Hal Ini Terpenuhi

Kemudian surat edaran resmi yang dirilis Kemdikbud tentang PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG itu ter tanggal 8 November 2022.

Adapun dalam surat edaran perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri itu telah disampaikan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

1. Daftar nama penetapan mahasiswa secara le bisabih lengkap bisa diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Berproses oleh Abyan Faqih, Aldie Indra, dan Genta Malibu, Selesaikan Semua Tak, Setengah-setengah

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x