BERITASOLORAYA.com – Informasi penting terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan perlu diperhatikan secara saksama.
Informasi terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan ini dapat Anda simak di bawah ini penjelasannya.
Adapun informasi terkait lapor diri dalam PPG Dalam Jabatan ini secara khusus bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.
Diketahui ada surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.
Kemudian surat edaran resmi yang dirilis Kemdikbud tentang PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG itu ter tanggal 8 November 2022.
Adapun dalam surat edaran perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri itu telah disampaikan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
1. Daftar nama penetapan mahasiswa secara le bisabih lengkap bisa diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.