BERITASOLORAYA.com – Pengumuman penting telah disampaikan oleh Kemdikbud untuk PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.
Kemdikbud menyampaikan bahwa proses Lapor Diri PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG dilaksanakan pada 10 – 12 November 2022.
Dalam surat edaran nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 tersebut, tertulis secara rinci beberapa ketentuan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.
Terdapat dua belas ketentuan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG yang harus dilengkapi.
Untuk itu, berikut BeritaSoloRaya.com merangkum ketentuan Lapor Diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG dari malam ppg.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Kementerian PANRB Buka Formasi PPPK 2022. Tenaga Kesehatan Jangan Lewatkan Kesempatan Ini...
1. Mahasiswa mengumpulkan Format A1 dan Pakta Integritas yang formatnya dapat diunduh dari SIMPKB.
2. Mahasiswa mengumpulkan Biodata dengan format sesuai dengan PD DIKTI.
3. Mahasiswa mengumpulkan Surat Pernyataan Izin Pimpinan. Format Surat Pernyataan dapat diunduh dari SIMPKB.
4. Mengumpulkan scan Ijazah S1
5. Mengumpulkan scan Transkrip Nilai S1
Baca Juga: Pengumuman Penting Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG, Wajib Lakukan ini pada 10 – 12 November 2022
6. Mengumpulkan scan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM).
7. Mengumpulkan scan pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6.
8. Mengumpulkan SKCK dari Kepolisian Setempat.
9. Mengumpulkan Surat Keterangan Sehat yang dapat diperoleh dari Puskesmas atau RSUD setempat.
10. Mengumpulkan Surat Bebas NAPZA dari BNN, Kepolisian, Puskesmas, atau RSUD setempat.
11. Mengumpulkan scan NPWP bagi yang memiliki.
12. Mengumpulkan tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Baca Juga: Berikut Cara Reset Password di Akun belajar.id, Perhatikan Dua Ketentuan Ini!
Data-data mahasiswa tersebut kemudian dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan secara daring.
Kemdikbud telah menyampaikan bahwa seluruh penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG dilaksanakan secara daring.
Jadwal rangkaian pelaksanaan kegiatan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG antara lain sebagai berikut:
Pemanggilan Peserta
Konfirmasi Kesediaan : 3 – 6 November 2022
Penetapan Peserta : 8 November 2022
Lapor Diri : 10 – 12 November 2022
Pelaksanaan
Belajar Mandiri : 22 Oktober – 12 November 2022
Orientasi : 13 November 2022
Wawasan Kebhinekaan : 14 November 2022
Penyegaran Materi Persiapan UP
Berbasis Modul : 15 November - 15 Desember 2022
Proses Konversi Mata Kuliah : 15 November – 9 Desember 2022
Proses Pengisian dan Pengiriman
PKS Banpem Mahasiswa : 15 – 30 November 2022
UKMPPG
UKin : -
Uji Pengetahuan (UP) : 17 – 18 Desember 2022
Jadwal kegiatan Wawasan Kebhinekaan dan Penyegaran Materi Persiapan UP Berbasis Modul dapat disesuaikan dengan jadwal di LPTK masing-masing.
Baca Juga: Ingin Daftar Beasiswa Hashtag Madrasah Bisa Ngoding? Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini
Sedangkan jadwal UKin akan diinformasikan kembali setelah dikonversi. ***