Tambah Nilai Seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Teknis dengan Ketentuan Berikut

- 10 November 2022, 20:03 WIB
Non ASN yang melamar di jabatan fungsional teknis mendapatkan tambahan nilai di seleksi PPPK 2022 sebagaimana dalam juknis resmi PANRB
Non ASN yang melamar di jabatan fungsional teknis mendapatkan tambahan nilai di seleksi PPPK 2022 sebagaimana dalam juknis resmi PANRB /Instagram/@pppk_indonesia

Isinya mengenai Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Juknis secara detail mengenai Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 dapat diunduh dengan klik link (di sini).

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Pendidik Lewat PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Terbaru, Cari Tahu Syaratnya di Sini

Demikian informasi seputar penambahan nilai di PPPK 2022 untuk jabatan fungsional teknis. ***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah