Hal itu terkait kemungkinan memasukkan formasi dengan requirement yang ditetapkan melalui Kepmen yang sudah kita keluarkan
Disebutkan pula jika setiap pelamar pada JF dalam pengadaan PPPK wajib mempunyai pengalaman kerja berdasarkan pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Baca Juga: Tunjangan Guru Terpaksa Dihentikan Pemerintah Jika Tendik Alami 6 Hal Ini, Cari Tahu Sekarang!
Di mana yang dapat melamar di jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama merupakan pelamar dengan yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan.
Adapun yang memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun di bidang yang relevan dapat melamar di jenjang ahli muda.
Jika pengalaman kerjanya selama 5 tahun di jenjang yang relevan, maka dapat mengajukan lamaran di jenjang ahli madya
Selain ketentuan tambahan nilai di atas, terdapat ketentuan lainnya di seleksi rekrutmen PPPK 2022.
Ketentuan tambahan nilai yang dimaksud dengan bobot antara 5%-25% harus menyertakan sertifikat yang jenisnya sudah ditentukan dalam Keputusan Menteri PANRB.
Adapun untuk persyaratan lengkap penambahan nilai, terkait nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran yang disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.