Tambah Nilai Seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Teknis dengan Ketentuan Berikut

- 10 November 2022, 20:03 WIB
Non ASN yang melamar di jabatan fungsional teknis mendapatkan tambahan nilai di seleksi PPPK 2022 sebagaimana dalam juknis resmi PANRB
Non ASN yang melamar di jabatan fungsional teknis mendapatkan tambahan nilai di seleksi PPPK 2022 sebagaimana dalam juknis resmi PANRB /Instagram/@pppk_indonesia

Hal itu terkait kemungkinan memasukkan formasi dengan requirement yang ditetapkan melalui Kepmen yang sudah kita keluarkan

Disebutkan pula jika setiap pelamar pada JF dalam pengadaan PPPK wajib mempunyai pengalaman kerja berdasarkan pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Baca Juga: Tunjangan Guru Terpaksa Dihentikan Pemerintah Jika Tendik Alami 6 Hal Ini, Cari Tahu Sekarang!

Di mana yang dapat melamar di jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama merupakan pelamar dengan yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan.

Adapun yang memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun di bidang yang relevan dapat melamar di jenjang ahli muda.

Jika pengalaman kerjanya selama 5 tahun di jenjang yang relevan, maka dapat mengajukan lamaran di jenjang ahli madya

Selain ketentuan tambahan nilai di atas, terdapat ketentuan lainnya di seleksi rekrutmen PPPK 2022.

Baca Juga: Selain Harus Penuhi Syarat, Kemdikbud Akan Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebagai Penentu Guru Ikut Sertifikasi

Ketentuan tambahan nilai yang dimaksud dengan bobot antara 5%-25% harus menyertakan sertifikat yang jenisnya sudah ditentukan dalam Keputusan Menteri PANRB.

Adapun untuk persyaratan lengkap penambahan nilai, terkait nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran yang disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah