Tunjangan Guru Terpaksa Dihentikan Pemerintah Jika Tendik Alami 6 Hal Ini, Cari Tahu Sekarang!

- 10 November 2022, 17:52 WIB
Ilustrasi tunjangan guru dihentikan Kemdikbud.
Ilustrasi tunjangan guru dihentikan Kemdikbud. /Pixabay/Chronomarchie

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa alasan yang membuat beragam tunjangan guru dihentikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemdikbud.

Adapun tunjangan guru yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan hingga alasan tunjangan untuk guru ASN dihentikan tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Perlu diketahui, hal-hal yang membuat tunjangan guru ASN terpaksa dihentikan ada yang dapat dihindari dan ada pula yang tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Selain Harus Penuhi Syarat, Kemdikbud Akan Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebagai Penentu Guru Ikut Sertifikasi

Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan profesi (disebut juga tunjangan sertifikasi/TPG), tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dihentikan, simak artikel ini hingga tuntas.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut masih dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Pendidik Lewat PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Terbaru, Cari Tahu Syaratnya di Sini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah