BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa alasan yang membuat beragam tunjangan guru dihentikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemdikbud.
Adapun tunjangan guru yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan hingga alasan tunjangan untuk guru ASN dihentikan tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Perlu diketahui, hal-hal yang membuat tunjangan guru ASN terpaksa dihentikan ada yang dapat dihindari dan ada pula yang tidak dapat dihindari.
Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan profesi (disebut juga tunjangan sertifikasi/TPG), tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dihentikan, simak artikel ini hingga tuntas.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Hal tersebut masih dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.