Tambah Nilai Seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Teknis dengan Ketentuan Berikut

- 10 November 2022, 20:03 WIB
Non ASN yang melamar di jabatan fungsional teknis mendapatkan tambahan nilai di seleksi PPPK 2022 sebagaimana dalam juknis resmi PANRB
Non ASN yang melamar di jabatan fungsional teknis mendapatkan tambahan nilai di seleksi PPPK 2022 sebagaimana dalam juknis resmi PANRB /Instagram/@pppk_indonesia

BERITASOLORAYA.com- Rekrutmen PPPK 2022, pendaftarannya difokuskan pada seleksi jabatan fungsional Guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi resmi menpan.go.id, berikut seputar info penambahan nilai di seleksi PPPK 2022 untuk jabatan teknis.

Di mana, penambahan nilai di rekrutmen PPPK 2022, diperuntukkan bagi non ASN jabatan teknis yang memenuhi kategori tertentu.

Diketahui bahwa Kementerian PANRB menerbitkan aturan berupa syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

Baca Juga: Informasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhub 2022, Berikut 67 Alokasi Formasi yang Wajib Anda Ketahui, Cermati!

Ketentuan aturan tersebut ditujukan bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Jenis jabatan fungsional yang dimaksud yaitu memerlukan adanya persyaratan sertifikat kompetensi sebagaimana disampaikan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Alex Denni selaku Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB menyatakan jika telah dibukanya peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai Keputusan Menteri PANRB.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Tutup 3 Hari Lagi, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh Jika Lulus

Alex juga menyampaikan bahwa untuk JF teknis, juga sudah disiapkan kemungkinan untuk memasukan formasi bagi jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda dan ahli madya

Hal itu terkait kemungkinan memasukkan formasi dengan requirement yang ditetapkan melalui Kepmen yang sudah kita keluarkan

Disebutkan pula jika setiap pelamar pada JF dalam pengadaan PPPK wajib mempunyai pengalaman kerja berdasarkan pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Baca Juga: Tunjangan Guru Terpaksa Dihentikan Pemerintah Jika Tendik Alami 6 Hal Ini, Cari Tahu Sekarang!

Di mana yang dapat melamar di jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama merupakan pelamar dengan yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan.

Adapun yang memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun di bidang yang relevan dapat melamar di jenjang ahli muda.

Jika pengalaman kerjanya selama 5 tahun di jenjang yang relevan, maka dapat mengajukan lamaran di jenjang ahli madya

Selain ketentuan tambahan nilai di atas, terdapat ketentuan lainnya di seleksi rekrutmen PPPK 2022.

Baca Juga: Selain Harus Penuhi Syarat, Kemdikbud Akan Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebagai Penentu Guru Ikut Sertifikasi

Ketentuan tambahan nilai yang dimaksud dengan bobot antara 5%-25% harus menyertakan sertifikat yang jenisnya sudah ditentukan dalam Keputusan Menteri PANRB.

Adapun untuk persyaratan lengkap penambahan nilai, terkait nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran yang disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Isinya mengenai Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Juknis secara detail mengenai Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 dapat diunduh dengan klik link (di sini).

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Pendidik Lewat PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Terbaru, Cari Tahu Syaratnya di Sini

Demikian informasi seputar penambahan nilai di PPPK 2022 untuk jabatan fungsional teknis. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah