- Gelombang pertama dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2022.
- Gelombang kedua dilakukan pada tanggal 16 – 17 November 2022.
Baca Juga: Guru Ingin Sertifikasi? Harus Tahu 4 Hal Penentu yang Dipertimbangkan Kemdikbud Selain Syarat
Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang mengikuti penjadwalan ulang ANBK?
Satuan pendidikan dapat segera melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait hal-hal di bawah ini:
1. Memahami penjadwalan ulang yang diatur selama dua gelombang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
2. Melakukan sinkronisasi moda semi online sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Program Baru Kemdikbud untuk Guru yang Tutup 14 Hari Lagi, Segera Daftar
3. Mengetahui daftar satuan pendidikan yang dapat melakukan penjadwalan ulang lewat laman ANBK yakni https://anbk.kemdikbud.go.id pada menu ‘Penjadwalan Ulang’.
4. Moda pelaksanaan dan status pelaksaan akan mengikuti data yang telah ada sebelumnya.