Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 Masih Terbuka, Simak Persyaratan dan Keuntungan yang Didapat Mahasiswa

- 12 November 2022, 11:19 WIB
Pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 5 masih dibuka, berikut persyaratan dan keuntungan yang didapat mahasiswa
Pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 5 masih dibuka, berikut persyaratan dan keuntungan yang didapat mahasiswa /tangkapan layar YouTube Kampus Mengajar/

BERITASOLORAYA.com – Panggilan untuk para mahasiswa! Pemerintah melalui Kemdikbud memberi kesempatan untuk para mahasiswa mengikuti program Kampus Mengajar.

Mahasiswa yang berminat mengikuti prorgam Kampus Mengajar masih bisa melengkapi persyaratan pendaftaran sebab pendaftaran Kampus Mengajar masih berjalan dari tanggal 1 sampai 20 November 2022 nanti.

Program Kampus Mengajar kali ini sudah memasuki angkatan 5 untuk diterjunkan tahun 2023.

Nah, sebelum mendaftar, para mahasiswa tentunya harus mengenal program Kampus Mengajar bersama manfaat yang akan didapat.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi juga Bisa Dapat Tunjangan Setara Satu Kali Gaji Pokok Per Triwulan, Cek Info Lengkapnya

Selain itu, tentu saja tidak semua mahasiswa bisa mendaftar program Kampus Mengajar. Seimak penjelasan berikut ini seperti dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kampus Merdeka.

Apa yang dimaksud Kampus Mengajar?

Kampus Mengajar merupakan sebuah program yang memberikan kesmepatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas dengan menjadi mitra guru di berbagai sekolah sasaran.

Mahasiswa peserta program ini diberi waktu selama satu semester untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif di sekolah yang disasar.

Sebagai tambahan, fokus peran mahasiswa dalam program Kampus Mengajar adalah meingkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.

Baca Juga: 11 November Diperingati sebagai Hari Jomblo Sedunia, Ternyata Asal-Usulnya dari China, Begini Ceritanya...

Apa Keuntungan Mengikuti Kampus Mengajar?

Dilansir dari situs resminya, mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar akan turun langsung ke lapangan, menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah.

Selain itu, mahasiswa juga bisa memiliki jejaring pertemanan yang luas.

Selain poin-poin di atas, mahasiswa peserta Kampus Mengajar juga mendapatkan dana bantuan biaya hidup serta bantuan pendidikan, berikut rinciannya:
1. Bantuan Biaya Hidup

Mahasiswa akan diberikan bantuan biaya hidup sebesar Rp1.200.000 per bulan, dengan mekanisme penyaluran ditransfer langsung ke rekening peserta Kampus Mengajar.

2. Bantuan dana pendidikan UKT

Mahasiswa peserta juga diberi bantuan dana UKT yang diberikan sesuai dengan nominal UKT masing-masing, dengan maksimal dana yang diberikan sebesar Rp2.400.000.

Dana ini dibayarkan langsung ke PT sebagai pengurang UKT semester berikutnya.

Baca Juga: Sinopsis 21 Bridges di Bioskop Trans TV Jumat Malam, Aksi Chadwick Boseman Memburu Gembong Narkoba

3. Swab antigen/PCR

Dana swab antigen atau PCR dibayarkan secara reimbursement (at cost) sesuai peraturan yang berlaku.

4. Dana Darurat

Dana darurat adalah dana yang diberikan akibat terjadinya keadaan darurat selama masa penugasan, seperti sakit, kecelakaan, bencana alam, serta dana kepulangan kematian.

Sebagai catatan, bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantian biaya hidup dari beasiswa pemerintah yang lain, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.

Mahasiswa peserta juga wajib memiliki rekening BRI atas nama pribadi sebagai rekening untuk penyaluran bantuan biaya hidup. Mahasiswa yang berdomisili di Aceh dibolehkan menggunakan rekening BSI.

Baca Juga: Lirik I Dreamed A Dream – Anne Hathaway, Ost Les Miserables, Sebuah Senandung tentang Mimpi di Masa Lalu

Siapa saja yang Bisa Mendaftar?

Mahasiswa yang bisa mendaftar program Kampus Mengajar harus memenuhi persyaratan umum antara lain:

  1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi.
  2. Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Ditjen Kemendikbudristek
  3. Minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2022/2023.
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
  5. Berasal dari program studi yang terakreditasi.
  6. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).
  7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
  8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.

Baca Juga: Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)? Batuan yang Cair Tiap Tahun Tetapi Belum Banyak Diketahui

Nah, selain persyaratan umum di atas, mahasiswa peserta juga wajib memenuhi beberapa berkas pendafaran. Rincian berkas dapat dilihat di link berikut. KLIK DI SINI 

Setelah mendaftar, mahasiswa akan menjalani proses seleksi dari tanggal 21 November 2022 sampai 1 Januari 2023. Kemudian, hasil seleksi akan diumumkan pada 2 Januari 2023.

Nantinya, mahasiswa terpilih akan terjun melaksanakan program Kampus Mengajar dari tanggal 20 Februari sampai 16 Juni 2023.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Pusdatin Kampus Mengajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah