BERITASOLORAYA.com – Guru ASN non sertifikasi ternyata juga bisa mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok per triwulan layaknya TPG bagi guru sertifikasi.
Ternyata Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN tersertifikasi bukan satu-satunya tunjangan senilai gaji pokok yang diberikan kepada para guru.
Masih ada jenis tunjangan lain yang dimungkinkan untuk diterima para guru ASN non sertifikasi dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok yang cair perbulan dan disalurkan setiap tiga bulan atau triwulan.
Baca Juga: Sinopsis 21 Bridges di Bioskop Trans TV Jumat Malam, Aksi Chadwick Boseman Memburu Gembong Narkoba
Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Khusus (TK), yakni tunjangan yang diberikan kepada guru ASN yang ditugaskan di Daerah Khusus.
Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan selama masa penugasan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi ketiga menjalankan tugas di Daerah Khusus.
Adapun yang termasuk Daerah Khusus antara lain:
- daerah terpencil atau terbelakang,
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- daerah perbatasan dengan negara lain
- daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
- daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya
Hal ini didasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang ‘Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota’.