Guru Non Sertifikasi juga Bisa Dapat Tunjangan Setara Satu Kali Gaji Pokok Per Triwulan, Cek Info Lengkapnya

- 12 November 2022, 06:43 WIB
Tidak Perlu Sertifikat Pendidik, tunjangan ini juga cair per triwulan atau setiap tiga bulan dalam setahun
Tidak Perlu Sertifikat Pendidik, tunjangan ini juga cair per triwulan atau setiap tiga bulan dalam setahun /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN non sertifikasi ternyata juga bisa mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok per triwulan layaknya TPG bagi guru sertifikasi.

Ternyata Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN tersertifikasi bukan satu-satunya tunjangan senilai gaji pokok yang diberikan kepada para guru.

Masih ada jenis tunjangan lain yang dimungkinkan untuk diterima para guru ASN non sertifikasi dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok yang cair perbulan dan disalurkan setiap tiga bulan atau triwulan.

Baca Juga: Sinopsis 21 Bridges di Bioskop Trans TV Jumat Malam, Aksi Chadwick Boseman Memburu Gembong Narkoba

Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Khusus (TK), yakni tunjangan yang diberikan kepada guru ASN yang ditugaskan di Daerah Khusus.

Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan selama masa penugasan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi ketiga menjalankan tugas di Daerah Khusus.

Adapun yang termasuk Daerah Khusus antara lain:

  • daerah terpencil atau terbelakang,
  • daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  • daerah perbatasan dengan negara lain
  • daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
  • daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya

Hal ini didasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang ‘Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota’.

Baca Juga: 11 November Diperingati sebagai Hari Jomblo Sedunia, Ternyata Asal-Usulnya dari China, Begini Ceritanya...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x