Inilah 3 Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Penempatan PPPK 2022, Berlaku Untuk P1, P2, P3 dan Umum

- 12 November 2022, 12:49 WIB
Tidak semua peserta seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru bisa mendapatkan formasi dan pengangkatan ASN PPPK 2022
Tidak semua peserta seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru bisa mendapatkan formasi dan pengangkatan ASN PPPK 2022 /

BERITASOLORAYA.com – Tidak semua peserta seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru bisa mendapatkan formasi dan pengangkatan ASN PPPK 2022.

Dalam seleksi PPPK 2022, lebih didahulukan penempatan formasi bagi guru yang lulus passing grade PPPK 2021.

Dimana dalam hal ini, peserta yang dinyatakan lulus passing grade disebut sebagai pelamar prioritas 1.

Baca Juga: Terbaru, 3 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Terkait Tunjangan di Tahun 2023 dari Kemdikbud dan Kemenkeu

Setidaknya terdapat 193 ribu guru yang telah lulus PG atau memenuhi nilai ambang batas pada PPPK 2021 ditempatkan di sekolah berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah.

Sepanjang kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, pelamar prioritas tersebut akan ditempatkan di sekolah induk.

Akan tetapi, jika tidak terdapat kebutuhan di sekolah induk maka pelamar prioritas 1 akan ditempatkan pada satuan Pendidikan yang membutuhkan.

Perlu pelamar PPPK 2022 ketahui, meskipun sesama pelamar prioritas 1 akan tetapi akan ada urutan prioritas dalam penempatan menjadi guru ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 Masih Terbuka, Simak Persyaratan dan Keuntungan yang Didapat Mahasiswa

Adapun urutan prioritas sebagaimana dimaksud yaitu sebagai berikut:

  1. Guru THK-2
  2. Honorer Negeri
  3. Lulusan PPG
  4. Honorer Swasta

Berdasarkan data dari Kemdikbud, ternyata tidak semua guru yang telah lulus PG tahun 2021 dapat diangkat pada seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Resmi, 3 Kabar Gembira Kemdikbud dan Kemenkeu Bagi Guru Sertifikasi Tentang Tunjangan di Tahun 2023

Meskipun ada sebanyak 193.954 guru yang lulus PG pada tahun 2021, namun yang akan siap diangkat jadi guru ASN PPPK di tahun 2022 hanya sebanyak 134.022 guru atau hanya 69 persen saja.

Sedangkan 14 persen sisanya akan mendapatkan penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi pada PPPK guru tahun 2022, dan 17 sisanya masih belum mendapatkan penempatan.

Kemdikbud berharap pelamar tersebut dapat diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

Adapun solusi bagi guru yang telah lulus PG pada PPPK 2021 namun tidak dapat formasi , adalah dengan cara mengikuti mekanisme 2 pada PPPK 2022.

Baca Juga: CATAT, Ada 10 Kompetensi yang Dinilai saat Seleksi Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2, Nomor 8 Penting

Yakni, dengan mengikuti penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Dengan hal tersebut, maka akan ada 12.152 pelamar atau guru honorer yang berpotensi dapat diangkat jadi guru ASN PPPK di tahun 2022.

Meskipun mekanisme tersebut sudah dijalankan secara maksimal, akan tetapi pada akhirnya akan tetap ada guru honorer atau pelamar PPPK 2022 sekolah negeri yang tidak mendapatkan formasi.

Terdapat 3 alasan mengapa guru honorer tidak bisa mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 20202.

Baca Juga: Sejumlah Guru Honorer Lulus PG Yang Nasibnya Masih Terkatung-katung Datangi KSP, Ada Solusi Pada PPPK 2022?

Pertama, karena guru yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Kedua, pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, karena terjadinya over supply kelebihan guru honorer walaupun telah dilakukan redistribusi.***

Editor: Kamaludin

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah