BERITASOLORAYA.com – Ada tiga kabar gembira dari Kemdikbud dan Kementerian Keuangan RI bagi guru sertifikasi dan guru ASN terkait anggaran di tahun 2023.
Sebelumnya ada kekhawatiran di kalangan guru, terutama guru sertifikasi terkait pencairan tunjangan profesi guru serta tunjangan lainnya di tahun 2023.
Maka dari itu, berikut inilah tiga kabar gembira yang datang dari Kemdikbud serta Kementerian Keuangan RI untuk menjawab beberapa pertanyaan atau kekhawatiran di kalangan guru tersebut terkait tunjangan yang diberikan di tahun 2023.
- Guru yang sudah sertifikasi bisa mendapatkan TPP dari APBD
Berdasarkan pada surat edaran Kemdikbud tentang klasifikasi pemahaman beragama terkait pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah.
Terutama sempat adanya demo guru terkait pemberian TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa TPP dapat diberikan dengan memerhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. Sehingga pemberian TPP di tiap daerah akan bervariasi sesuai dengan kemampuan tiap daerah tersebut.
Baca Juga: Info Untuk Guru PAUD : Ada 4 Cara Ciptakan Bermain Bermakna pada Pembelajaran Anak Usia Dini
Adapun beberapa pertimbangan TPP akan diberikan yakni berdasarkan pada: