BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk guru sertifkkasi datang dari Kemdikbud dan Kementerian Keuangan RI.
Kabar gembira tersebut berkenaan dengan anggaran pemerintah bagi kesejahteraan guru di tahun 2023.
Sebelumnya ada kekhawatiran di kalangan guru, terutama guru sertifikasi terkait pencairan tunjangan profesi guru dan juga tunjangan lainnya di tahun 2023.
Oleh karenanya, kabar berita gembira ini datang dari Kemdikbud dan Kementerian Keuangan RI yang menjawab kekhawatiran sekaligus pertanyaan terkait tunjangan yang akan diberikan di tahun 2023.
Apa sajakah tiga kabar gembira tersebut ?
Pertama, guru yang telah sertifikasi tetap bisa mendapatkan TPP dari APBD.
Setelah sebelumnya sempat ada demo guru terkait TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah, muncullah surat edaran Kemdikbud perihal pemberian ragam tunjangan yang diberikan kepada guru daerah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa TPP dapat diberikan pada guru dengan memperhatikan kemampuan daerah, berdasarkan persetujuan DPRD.