BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud menerbitkan peraturan baru tentang seragam sekolah dan pemakaiannya untuk peserta didik.
Terutama bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA, Kemdikbud telah memberikan regulasi pemakaian seragam sekolah.
Hal itu dituangkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, yang diundangkan pada tanggal 9 September 2022 lalu.
Baca Juga: Trending di YouTube, Berikut Lirik Lengkap Lagu ‘Anti-Hero’ dari Album Terbaru Milik Taylor Swift
Peraturan seragam sekolah terbaru ini hendaknya menjadi perhatian bagi kepala sekolah, guru, dan unsur terkait lainnya.
Sebab dalam pasal 2 Permendikbud Ristek tersebut disebutkan bahwa ada lima tujuan utama adanya peraturan baru seragam sekolah, yaitu:
- Menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri pelajar
- Kebersamaan
- Memperkuat persaudaraan antar peserta didik
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
- Meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial
Baca Juga: 6 Berkas Utama Daftar Seleksi PPPK 2022, Nomor 4 Resmi dari Kementerian? Simak Selengkapnya di Sini
Untuk itu, bagi pengelola sekolah hendaknya menjadikan Permendikbud tersebut sebagai dasar dan pedoman dalam merumuskan seragam sekolah untuk peserta didik.
Sebagaimana diketahui, bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang disebutkan dalam pasal 3, yaitu: