BERITASOLORAYA.com – Kemendibud Ristek telah resmi merilis peraturan terbaru yang berisi seputar pemakaian seragam sekolah siwa SD, SMP, dan SMA.
Peraturan dari Kemdikbud tersebut dengan nomor 50 Tahun 2022, dan hendaknya tersampaikan maksudnya kepada sekolah di semua jenjang.
Sebab ada aturan tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Seperti diketahui bahwa seragam sekolah untuk peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA adalah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.
Kemudian dalam Permendikbud terbaru itu disebutkan bahwa ada seragam has sekolah dan juga seragam adat yang turut dikenakan oleh peserta didik.
Berikut adalah penjelasan empat jenis seragam sekolah seperti yang dijelaskan dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Baca Juga: Pernah Viral! Resep Bikin Brulee Bomb yang Sederhana, Mudah, Hasilnya Enak dan Dijamin Ketagihan
- Seragam Nasional
Seragam nasional sebagaimana yang dikenakan oleh peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA dan tidak banyak perubahan. Berikut rinciannya.