BERITASOLORAYA.com – Berikut ini 5 baju adat simple yang bisa dijadikan sebagai inspirasi seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pemerintah melalui Kemdikbud menerbitkan aturan baju adat sebagai salah satu seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah tercatut dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud menetapkan empat jenis seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK meliputi seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan baju adat.
Dalam peraturan tersebut, baju adat digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada acara-acara-acara tertentu.
Mengenai model dan warna baju adat, menurut pasal 9 Permendikbud, memperhatikan hak siswa dalam menjalankan agamanya.
Nah, inilah 5 baju adat simple dari berbagai daerah yang bisa dijadikan inspirasi bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai seragam sekolah yang dirangkum BeritaSoloraya.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022, Apa Saja yang Harus Ditulis?