Kemdikbud Berhak Cabut Tunjangan Sertifikasi Guru Hingga Tambahan Penghasilan Jika Tendik Alami 6 Keadaan Ini

- 12 November 2022, 13:59 WIB
Alasan beragam tunjangan guru dihentikan atau dicabut Kemdikbud.
Alasan beragam tunjangan guru dihentikan atau dicabut Kemdikbud. /PIXABAY/EmAji

BERITASOLORAYA.com – Ada berbagai keadaaan yang bisa saja terjadi pada guru di mana dapat membuat tunjangan hingga tambahan penghasilan dicabut oleh Kemdikbud.

Terkait alasan beragam tunjangan guru dicabut atau dihentikan Kemdikbud telah dijelaskan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun peraturan tersebut menyoroti petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Beragam alasan yang ada, sebagian bisa dihindari para guru agar terus mendapat tunjangan dan sebagian lain tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Informasi Bagi Non ASN Tenaga Kesehatan, Berakhir 2 Hari Lagi. Resmi Kemenkes!

Untuk mengetahui apa saja alasan tunjangan profesi (disebut juga tunjangan sertifikasi/TPG), tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dihentikan atau dicabut Kemdikbud, simak artikel ini hingga tuntas.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut masih dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Hasil Seleksi Administrasi P1, P2, P3, dan PU Diumumkan, Calon Guru ASN PPPK 2022 Cek Jadwalnya!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x