Lalu pada tahapan finalisasi pendataan tenaga honorer, BKN menambahkan untuk meminta data final verifikasi dan validasi dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM), dan bersifat wajib.
BKN juga menegaskan bahwa apabila ditemukan data final di kemudian hari yang tidak sesuai pada pendataan tenaga honorer, maka akan menerima konsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap PPK Instansi dan Pimpinan Unit Kerja.
Baca Juga: Informasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenhub, Begini Sistem Kelulusan yang Harus Diperhatikan
Pendataan tenaga honorer ini sangat penting dan masif karena terdapat lebih dari 450 instansi dan lembaga daerah keliru memasukkan jenis jabatan, yaitu tidak sesuai dengan Kementerian PANRB.***