BKN serta Kementerian PANRB Tegaskan 264 Jabatan Honorer Tidak Sesuai Ketentuan, Begini Nasibnya

- 12 November 2022, 16:29 WIB
BKN dan Kementerian PANRB menginstruksikan instansi dan lembaga daerah untuk lakukan verifikasi dan validasi ulang terkait tenaga honorer
BKN dan Kementerian PANRB menginstruksikan instansi dan lembaga daerah untuk lakukan verifikasi dan validasi ulang terkait tenaga honorer /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

Namun, data yang telah didaftarkan tersebut masih terdapat jenis jabatan seperti tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan yang berarti jabatan tersebut masih tidak sesuai dengan surat menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 dan No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Maka dari itu, Kementerian PANRB menegaskan bahwa jabatan seperti pengemudi, kebersihan, dan satuan pengamanan dan juga ratusan jenis jabatan yang telah disebutkan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing.

Sebagaimana 264 jenis jabatan tenaga honorer yang disebutkan itu tidak termasuk jenis jabatan yang terdata dalam data dasar non ASN.

Baca Juga: Terkait Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Mendikbudristek Beri Jawaban Ini...

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi BKN, surat pengumuman resmi ini disampaikan melalui unggahan resmi oleh BKN dan juga menyertakan surat resmi Kementerian PANRB.

Surat resmi BKN tertandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sedangkan surat resmi Kementerian PANRB yang menyertai surat BKN, ditandatangani oleh Deput Bidang Sumber Daya Aparatur, Alex Denni.

Dari jumlah data tenaga non ASN atau honorer yang tercatat, sejumlah 152.803 posisi tertulis dalam jabatan yang tidak sesuai ketentuan.

Tertulis daftar tenaga honorer di lingkup instansi pusat sebanyak 335.639 dan sebanyak 1.879.903 tenaga honorer di lingkup Daerah.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Segini Gaji yang Akan Didapatkan Jika Honorer Resmi Jadi ASN, Ada yang Lebih dari Rp6 Juta!

Tahapan prafinalisasi ini juga BKN meminta validasi ulang terkait jabatan yang tidak sesuai.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah