BSU Tahap 8 Cair, Bisa Langsung Cek dengan Klik Link Di Sini!

- 13 November 2022, 10:12 WIB
BSU (Bantuan Subsidi Upah) telah cair untuk bulan november ini, link cek sebagai penerima BSU, dan juga informasi penerima BSU
BSU (Bantuan Subsidi Upah) telah cair untuk bulan november ini, link cek sebagai penerima BSU, dan juga informasi penerima BSU /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/




BERITASOLORAYA.com
 - BSU (Bantuan Subsidi Upah) kerap menjadi perhatian karena ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan cairnya uang sebesar Rp600.000

Tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU yang cair pada bulan November ini.

Jadi, penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memiliki upah maksimal Rp3.500.000 sebesar 1 tahap dengan nominal Rp600.000.

Kamu bisa klik link setelah penjelasan di bawah ini untuk mengetahui besaran BSU yang cair.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan, berikut langkah pengecekan cairnya BSU tahap 8:

Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan Fungsional, Ini 4 Tunjangan Lainnya untuk Peserta yang Lolos PPPK

1. Pendaftar BSU hrus masuk ke laman resmi kemnaker.go.id

2. Pendaftar diharuskan memiliki akun untuk masuk. Apabila belum memiliki akun, maka akan dialihkan untuk pendaftaran akun terlebih dahulu.

Pendaftaran akun harus dilengkapi dan kemudian dilakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP pendaftar.

3. Setelah proses pendaftaran selesai, maka kamu bisa langsung log in dalam akun.

4. Selain itu, kamu harus melengkapi profil biodata diri, seperti foto profil, hal yang membahas mengenai diri, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU 2022 RP600 Ribu Cair. Mari Simak Persyaratannya Hingga Langkah Pengecekannya di Sini

5. Kemudian kamu akan mendapatkan cek notifikasi dengan tulisan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU".

Tanda tersebut membuktikan bahwa kamu telah selesai menerima tahap pendaftaran BSU.

6. Selanjutnya, kamu akan ditetapkan sebagai penerima BSU segera setelah mendapatkan notifikasi.

7. Dana BSU siap disalurkan ke rekening anda ketika telah terdapat notifikasi bertuliskan "Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan".

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Sistem Penilian Seleksi PPPK 2022, Simak Selengkapnya

Kamu akan mendapatkan notifikasi penerimaan BSU yang telah tersaluran ke rekening bank.

Kamu bisa cek tahapan pencairan dana kamu dengan klik link di SINI. (https://bsu.kemnaker.go.id/).

Penyaluran juga secara resmi dapat melalui PT. Pos Indonesia dengan adanya surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Pemberian BSU tidak serta merta kepada pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3.500.000, tapi terdapat aturan resmi mengenai tata cara pemberian BSU sebagai berikut.

- Penerima BSU adalah WNI dengan pembuktian kepemilikan NIK pada KTP.

- Penerima BSU merupakan peserta AKTIF BPJS Ketenagakerjaan hingga terakhir pada bulan Juli 2022

Baca Juga: PPPK Untung. Segini Ternyata Jumlah Gaji Diberikan, Pantas Formasi Jadi Rebutan

- Penerima BSU digariskan yaitu pekerja yang menerima upah paling besar senilai Rp3.500.000 per bulan.

- Penerima BSU bukan ditujukan untuk PNS atau TNI atau POLRI.

- Penerima BSU diprioritaskan untuk golongan pekerja yang belum menerima program bantuan yang lain, seperti kartu prakerja, keluarga harpaan, bantuan produktif usaha mikro selama sebelum BSU disalurkan.

Pemberian BSU ini berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang dengan nominal Rp600.000.

Kamu dapat mencairkan dana BSU melalui rekening kamu di Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI. Selain itu, kamu juga dapat mencairkan dana BSU melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Guru ASN Daerah Belum Sertifikasi Harap Berbahagia, Bisa Dapat Tunjangan Sesuai Hal Ini, Intip Selengkapnya

Selamat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x