Tak Hanya Tunjangan Fungsional, Ini 4 Tunjangan Lainnya untuk Peserta yang Lolos PPPK

- 13 November 2022, 10:06 WIB
5 jenis macam tunjangan PPPK dan termasuk besaran gaji PPPK. Tunjangan dan gaji diatur dalam perpres no 98 tahun 2020
5 jenis macam tunjangan PPPK dan termasuk besaran gaji PPPK. Tunjangan dan gaji diatur dalam perpres no 98 tahun 2020 /Edmond Dantès/Pexels


BERITASOLORAYA.com - Peserta PPPK 2022 yang lolos akan langsung mendapatkan jumlah gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan dan ketentuan yang berlaku.

PPPK 2022 telah dibuka mulai PPPK guru pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu, sedangkan PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan banyak dibuka pada tanggal 3 November.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK menjawab mengapa seleksi PPPK masih sangat ketat dan diikuti sangat banyak orang.

Lama masa kerja juga mempengaruhi besaran gaji yang diterima. Tidak hanya itu, besarnya tunjangan PPPK juga tergantung peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU 2022 RP600 Ribu Cair. Mari Simak Persyaratannya Hingga Langkah Pengecekannya di Sini

Peraturan gaji dan tunjangan PPPK dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden No 98 tahun 2020.

Besaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK terlebih dahulu dipotong pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengetahui tunjangan yang akan diterima PPPK, simak besaran gaji yang telah tertulis dalam Peraturan Presiden No 98 di bawah ini:

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Sistem Penilian Seleksi PPPK 2022, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah