BERITASOLORAYA.com - PPPK 2022 telah resmi dibuka pada 31 Oktober kemarin, dengan macam PPPK yaitu, PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK kerap ditanyakan sebelum pendaftaran dibuka.
Formasi PPPK selalu jadi rebutan, ternyata tunjangan yang ditujukan untuk PPPK ternyata berjumlah besar, yaitu 5 jenis tunjangan.
Cek besar gaji PPPK dan juga jenis tunjangannya dalam penjelasan di bawah ini.
Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Peraturan BPK, nominal atau besaran gaji serta tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020.
Perpres No 98 Tahun 2020 berisi tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahwasannya, setiap pelamar yang dinyatakan lulus PPPK akan melaksanakan tugas jabatan yang sesuai dengan ketentuan dan diangkat dalam jabatan tertentu pula.
Besaran Gaji yang diperoleh PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden ini.