PPPK Untung. Segini Ternyata Jumlah Gaji Diberikan, Pantas Formasi Jadi Rebutan

- 13 November 2022, 08:32 WIB
Besar gaji dan tunjangan PPPK yang sesuai golongan mulai gol 1 hingga 17, dan diatur dalam peraturan presiden no 98 tahun 2020
Besar gaji dan tunjangan PPPK yang sesuai golongan mulai gol 1 hingga 17, dan diatur dalam peraturan presiden no 98 tahun 2020 /syarifahbrit/Freepik/syarifahbrit


BERITASOLORAYA.com - PPPK 2022 telah resmi dibuka pada 31 Oktober kemarin, dengan macam PPPK yaitu, PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK kerap ditanyakan sebelum pendaftaran dibuka.

Formasi PPPK selalu jadi rebutan, ternyata tunjangan yang ditujukan untuk PPPK ternyata berjumlah besar, yaitu 5 jenis tunjangan.

Cek besar gaji PPPK dan juga jenis tunjangannya dalam penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Guru ASN Daerah Belum Sertifikasi Harap Berbahagia, Bisa Dapat Tunjangan Sesuai Hal Ini, Intip Selengkapnya

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Peraturan BPK, nominal atau besaran gaji serta tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020.

Perpres No 98 Tahun 2020 berisi tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahwasannya, setiap pelamar yang dinyatakan lulus PPPK akan melaksanakan tugas jabatan yang sesuai dengan ketentuan dan diangkat dalam jabatan tertentu pula.

Besaran Gaji yang diperoleh PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x