BERITASOLORAYA.com- Bagi guru semua jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat kabar baik.
Kabar baik untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK ini disampaikan oleh Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbud Ristek.
Hal ini terkait dengan gaji guru yang baru diangkat menjadi ASN PPPK pada jabatan fungsional guru.
Melalui surat edaran nomor 6773/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada tanggal 28 September 2022 lalu.
Perlu diketahui bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur atau Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.
Di mana pada isi surat edaran tersebut, disampaikan bahwa sebanyak 293.860 guru yang telah dinyatakan lulus seleksi guru ASN PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021.
Lebih lanjut terdapat sebanyak 85% guru yang telah mendapatkan SK (Surat Keterangan) pengangkatan.
Kemudian terdapat sebanyak 12% yang telah memiliki NI (Nomor Induk) PPPK, akan tetapi belum memiliki SK pengangkatan.