Resmi, PPPK Dapat Gaji hingga 6 Juta Rupiah Ditambah 5 Tunjangan? Simak Juknisnya

- 14 November 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK /Pexels/Karolina Grabowska


BERITASOLORAYA.com - Juknis gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah diatur resmi dalam Peraturan Presiden.

Juknis yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK, yakni disampaikan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022.

Pada juknis mengenai gaji dan tunjangan PPPK, disebutkan bahwa terdapat 17 golongan yang memiliki perbedaan jumlah besaran yang diterima sebagai berikut.

1. Golongan 1 diatur pada masa kerja nol tahun akan mendapat gaji Rp1.794.900 dan masa kerja 26 tahun akan memperoleh gaji Rp2.686.200.

Baca Juga: Sinopsis Hellboy Tayang di Bioskop Trans TV Senin Malam, Ketika Bocah Iblis Terperangkap di Dunia Manusia

2. Golongan II diatur pada masa kerja 3 tahun akan mendapat gaji Rp1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp2.843.900.

3. Golongan III diatur pada masa kerja 3 tahun akan mendapat gaji Rp2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh Rp2.964.200.

4. Golongan IV diatur pada masa kerja 3 tahun akan mendapat gaji Rp2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp3.089.600.

5. Golongan V diatur pada masa kerja nol tahun akan mendapat gaji Rp2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh Rp3.879.700.

Baca Juga: Indonesia Terbitkan Izin Penggunaan Darurat EUA Vaksin Inavac, Apa Itu?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah