BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK 2022 dibuka untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Kelulusan seleksi PPPK 2022, bagi semua jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan bobot penilaian pada nilai ambang batas.
Apabila pelamar seleksi PPPK 2022 untuk semua jabatan fungsional lulus penilaian ambang batas, maka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sehubungan dengan hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bobot penilaian serta jumlah soal di seleksi PPPK 2022 untuk semua JF.
Bobot penilaian dan jumlah soal didasarkan dari informasi persiapan seleksi kompetensi PPPK 2022.
Hal itu sejalan dengan apa yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 tahun 2021 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022.
Pertama yaitu untuk substansi seleksi kompetensi teknis PPPK 2022 yang terdiri dari 90 soal dengan maksimal nilai 450.
Apabila soal kompetensi teknis yang dikerjakan pelamar benar, maka ada tambahan sebanyak 5 poin. Namun, jika soal yang dikerjakan salah akan memperoleh 0 poin.