Nominal Gaji ASN PPPK 2022 untuk Semua Golongan, Resmi dari Peraturan Presiden, Cek Segera!

- 14 November 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi. Nominal gaji resmi dari Peraturan Presiden untuk seluruh ASN PPPK tahun 2022 ini.
Ilustrasi. Nominal gaji resmi dari Peraturan Presiden untuk seluruh ASN PPPK tahun 2022 ini. /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK 2022 telah dilaksanakan, dan pendaftarannya sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

Saat ini, proses pengadaan ASN PPPK 2022 telah sampai pada tahap seleksi administrasi dan seluruh pelamar harus mencermati informasi resmi terkait PPPK 2022.

Salah satunya yaitu perihal gaji untuk ASN PPPK 2022 di semua golongan, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada para tenaga ASN.

Baca Juga: OMEGA X akan Gelar Konferensi Pers Terkait Laporan Penggemar Tentang Kekerasan Mantan CEO SPIRE Entertainment

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan gaji untuk seluruh PPPK di tahun 2022 ini.

Dalam PP tersebut menjelaskan aturan gaji untuk ASN yang diangkat melalui PPPK 2022 dan akan dikategorikan berdasarkan golongan.

Untuk itu, seluruh ASN PPPK harus mengetahui nominal gaji serta tunjangan para guru PPPK untuk tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Bejeweled – Taylor Swift, Mengisahkan Kegelisahan Seorang Perempuan Terhadap Kehidupannya

Berikut adalah daftar Gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden, simak hingga akhir agar tidak ada informasi yang terlewat.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah