Kemdikbud Kucurkan Dana Bantuan PIP Tahun 2022 Hingga 1 Juta Rupiah, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 17 November 2022, 15:30 WIB
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi siswa agar bisa mendapatkan dana bantuan PIP yang dicanangkan oleh Kemdikbud 2022/ Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi siswa agar bisa mendapatkan dana bantuan PIP yang dicanangkan oleh Kemdikbud 2022/ Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/ /

2. Ikut serta dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Siswa berstatus yatim piatu, yatim, maupun yatim piatu.

5. Siswa yang terdampak bencana alam.

Baca Juga: Hore, UMP Provinsi Riau Naik Hampir 6 Persen, Segini yang Diterima...

6. Siswa yang beresiko tidak bisa melanjutkan sekolah (drop out).

7. Siswa yang memiliki kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik.

8. Siswa yang berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.

9. Terdaftar sebagai peserta kursus pada lembaga tertentu.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Inilah Tingkah Kemenpupr Basuki yang Jadi Fotografer Dadakan di KTT G20 Bali

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah