2. Ikut serta dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Siswa berstatus yatim piatu, yatim, maupun yatim piatu.
5. Siswa yang terdampak bencana alam.
Baca Juga: Hore, UMP Provinsi Riau Naik Hampir 6 Persen, Segini yang Diterima...
6. Siswa yang beresiko tidak bisa melanjutkan sekolah (drop out).
7. Siswa yang memiliki kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik.
8. Siswa yang berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
9. Terdaftar sebagai peserta kursus pada lembaga tertentu.
Baca Juga: Bikin Ngakak, Inilah Tingkah Kemenpupr Basuki yang Jadi Fotografer Dadakan di KTT G20 Bali