Info PPG Dalam Jabatan: Kemdikbud Jawab Pertanyaan-pertanyaan Ini, Jangan Bingung Lagi!

- 18 November 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Pertanyaan seputar PPG Dalam Jabatan dijawab langsung oleh Kemdikbud
Ilustrasi. Pertanyaan seputar PPG Dalam Jabatan dijawab langsung oleh Kemdikbud /PEXELS/Jeswin Thomas

4. Tanya: Pelamar telah mendapatkan pemanggilan untuk PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, hanya saja tidak dapat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan hingga tuntas.

Apakah pelamar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya?

Jawab: Jika guru peserta telah lapor diri namun belum sampai pada tahap menerima BANPEM PPG DALJAB, maka bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya.

Baca Juga: Gratis Biaya Kuliah Senilai Rp12 Juta dan Biaya Hidup Rp1,4 Juta Per Bulan, Ini Syarat dari Kemdikbud

Dengan catatan, sesuai kuota yang tersedia di tahun tersebut. Akan tetapi, jika guru sudah menerima BANPEM PPG DALJAB, akan ditinjau kembali proses pemanggilan ulang guru tersebut.

Demikian tanya jawab seputar PPG Dalam Jabatan. Semoga informasi ini membantu.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x