Info PPG Dalam Jabatan: Kemdikbud Jawab Pertanyaan-pertanyaan Ini, Jangan Bingung Lagi!

- 18 November 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Pertanyaan seputar PPG Dalam Jabatan dijawab langsung oleh Kemdikbud
Ilustrasi. Pertanyaan seputar PPG Dalam Jabatan dijawab langsung oleh Kemdikbud /PEXELS/Jeswin Thomas

BERITASOLORAYA.com – Banyak hal terkait PPG Dalam Jabatan yang ditanyakan para guru maupun peserta yang belum terjawab.

Dalam unggahan Instagram @ppgkemdikbud, pertanyaan-pertanyaan tentang PPG Dalam Jabatan yang sering kali ditanyakan kini dijawab oleh Kemdikbud.

Informasi tentang pertanyaan dan jawaban Kemdikbud soal PPG Dalam Jabatan telah dirangkum dalam artikel ini khusus untuk Anda.

PPG Dalam Jabatan sendiri merupakan program Kemdikbud yang akan mencetak guru profesional, di mana setelah para guru lulus, akan mendapat sertifikat pendidik dan menjadi guru sertifikasi.

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Terendah Pegawai PPPK, Tunjangannya Tak Main-main!

Adapun pertanyaan yang sering ditanyakan adalah seputar notifikasi pengumuman hasil seleksi yang menghilang, pelamar yang dinyatakan lulus namun belum dapat pemanggilan, hingga terkait bidang studi.

Untuk itu, berikut ini 4 pertanyaan sekaligus jawaban dari Kemdikbud:

1. Tanya: Mengapa pemberitahuan atau notifikasi pengumuman hasil seleksi akademik menghilang dari SIMPKB? Pelamar belum mendapatkan kuota atau pemanggilan di tahun 2022.

Baca Juga: Guru PAI Merapat, Kemenag Akan Beri Apresiasi Lewat Ajang Ini, Cek Cara Daftar dan Kriterianya

Jawab: Bagi para guru yang belum mendapatkan pemanggilan di tahun 2022, harap untuk menunggu informasi PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Untuk tahun 2022, notifikasi sementara waktu dihilangkan. Meski begitu, database tetap tersimpan.

2. Tanya: Jika pelamar sudah lulus seleksi pada tahun 2022 namun belum juga mendapatkan pemanggilan, apakah mengikuti seleksi ulang di tahun depan?

Jawab: Bagi para guru pelamar PPG Dalam Jabatan yang sudah dinyatakan lulus seleksi namun belum mendapatkan pemanggilan di tahun 2022, harap menunggu informasi ketentuan dan syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Baca Juga: Duh Bikin Nagih. Resep Spicy Korean Chicken Wings yang Pasti Diborong Satu Keluarga

3. Tanya: Seperti apa prosedur jika ingin mengganti bidang studi PPG? Pelamar sudah lulus seleksi namun diterima PNS pada bidang studi lain.

Jawab: Jika guru telah lulus seleksi namun ingin mengganti bidang studi, akan dimintai konfirmasi penggantian bidang studi melalui SIMPKB.

Sementara itu, jadwal konfirmasi akan diinformasikan melalui surat edaran resmi Kemdikbud.

Kemudian, guru akan mengikuti proses seleksi kembali untuk bidang studi yang diganti tersebut.

Baca Juga: 7 Pemain Piala Dunia 2022 yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya dari Portugal

4. Tanya: Pelamar telah mendapatkan pemanggilan untuk PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, hanya saja tidak dapat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan hingga tuntas.

Apakah pelamar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya?

Jawab: Jika guru peserta telah lapor diri namun belum sampai pada tahap menerima BANPEM PPG DALJAB, maka bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya.

Baca Juga: Gratis Biaya Kuliah Senilai Rp12 Juta dan Biaya Hidup Rp1,4 Juta Per Bulan, Ini Syarat dari Kemdikbud

Dengan catatan, sesuai kuota yang tersedia di tahun tersebut. Akan tetapi, jika guru sudah menerima BANPEM PPG DALJAB, akan ditinjau kembali proses pemanggilan ulang guru tersebut.

Demikian tanya jawab seputar PPG Dalam Jabatan. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x